Kasus Vanessa Angel, Akankah DPR Pidanakan Pria Hidung Belang?

baik yang memberi kenikmatan tubuhnya maupun yang menikmati tubuhnya,” ujar Robby yang menyerahkan kuasa hukum ke Heru Widodo dkk.
Ternyata, gugatan Robby salah alamat. Menurut MK, apa yang dikehendaki Robby adalah kewenangan DPR, bukan kewenangan MK.
“Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal, dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana, di mana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK pada 5 April 2017.
Putusan tersebut diketuk secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi dan diucapkan dalam sidang yang dihadiri ileh Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati.
“Apalagi yang dipersoalkan dalam permohonan a quo adalah tentang pidana yang berkait dengan penghukuman terhadap orang/manusia, sehingga bahkan pembentuk undang-undang pun yang meskipun memiliki kewenangan. Untuk itu, dalam merumuskan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana (strafbaar feit) harus sangat hati-hati,” ucap MK. dikutip dari halaman detiknews.