Hasanah.id, Jakarta – Akhirnya seteletah proses yang panjang kepolisian menetapkan tiga sebagai tersangka kasus kebakaran yang melanda Lapas Klas I Tangerang. Kebakaran Lapas Tangerang ini mengakitbatkan lebih dari 40 Narapidana yang mendekam dilapas Tanggerang meninggal dunia.
“Tiga tersangka kita tetapkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Senin (20/9).
Yusri menerangkan tiga tersangka tersebut adalah pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam kejadian. Masing-masing dengan inisial RU, S, dan Y.
Penetapan tersangka itu, sambung Yusri, dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.
“Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap,” ujarnya.
Perlu diketahui, kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ini terjadi pada tanggal 8 September yang lalu. Api berkobar sejak malam hingga dini hari. Sebanyak 41 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.