Disamping itu juga, lanjut Dedi menyebutkan bahwa Forsip Kota Cimahi akan mengedepankan etos kerja dan berpangku pada pedoman undang undang yang berlaku, yaitu UUD Pers No.40 Tahun 1999.
“Dengan jumlah anggota saat ini berjumlah 29 Pimred dari berbagai media online/Cetak, Forsip Kota Cimahi juga terikat dengan kode etik jurnalis yang berlaku, artinya dalam penyuguhan sebuah berita kami mengedepankan kerja profesional yang penuh dengan tanggung jawab,” terang Dedi Irawan.
Sementara Bubun Munawar dan Sri Wahyudi selaku Dewan Penasehat Forsip Kota Cimahi turut menambahkan terkait keberadaan FORSIP Kota Cimahi.
“Forsip Kota Cimahi lahir untuk menunjukan eksistensi kerja jurnalis, namun demikian kerja kami sempat tersendat karena imbas Covid 19, sehingga harus penyusutan karyawan. Oleh karena itu kami menginginkan kolaborasi agar setwan dan lainnnya memikirkan kami pelaku media” ujar Bubun Munawar.
Masih ditempat yang sama Sri Wahyudi menyampaikan bahwa FORSIP Kota Cimahi hadir dalam rangka menyatukan pemikiran yakni mewujudkan Cimahi Ngahiji.