Berita

Kejagung Lanjutkan Perkara Korupsi Gula, Abolisi Tom Lembong Tak Pengaruhi Proses

HASANAH.ID – Meskipun Presiden telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula tetap diteruskan oleh Kejaksaan Agung.

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tidak menghentikan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penanganan perkara korupsi impor gula. Lembaga tersebut menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan sesuai aturan.

Tom Lembong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah kepada beberapa perusahaan swasta, meskipun saat itu pasokan gula nasional tengah mengalami surplus.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Tom menikmati keuntungan finansial dari kebijakan tersebut. Meski demikian, pelanggaran hukum tetap dinilai terjadi sehingga ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa … dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas putusan Majelis dalam putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa izin impor gula yang diberikan kepada delapan perusahaan dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dan bertentangan dengan ketentuan Permendag Nomor 117.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 194,71 miliar, berbeda dari nilai yang disebut oleh jaksa dalam dakwaan yang mencapai Rp 515–578 miliar.

Perbedaan jumlah kerugian tersebut mendorong jaksa untuk mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Mereka juga mempermasalahkan kesimpulan hakim terkait unsur niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

Pihak jaksa menyatakan bahwa meskipun Tom tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi, unsur kesalahan tetap terpenuhi berdasarkan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan.”

Baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih untuk memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Dalam pembelaannya, Tom Lembong menyampaikan bahwa ia tidak pernah memberikan izin langsung kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ia mengklaim hanya melanjutkan kebijakan dari menteri sebelumnya, Rachmat Gobel, dengan persetujuan Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno.

Tom menjelaskan bahwa kebijakan itu dilanjutkan demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula di pasaran.

 

Back to top button