Jampidsus Syok Temukan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar

Febri juga mengatakan bahwa para jaksa perlu didampingi oleh pihak ketiga saat melakukan penggeledahan. Ia juga menduga bahwa uang dan emas itu diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjadi MA tahun 2021-2022.
Kejagung juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah. Ia juga menceritakan bahwa Zarof Ricar telah dikejat TPPU-nya dan berharap dapat mengakui kasus ini seluruhnya termasuk di persidangan.
Kasus ini muncul saat terungkapnya dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur di MA dan Zarof menjadi perantara dalam upaya itu.
“Ketika kita temukan uang ini, rentang waktunya panjang pengakuan Zarof Ricar. Sehingga tantangan kita adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa yang akan digunakan suap, atau apakah uang ini titipan hakim atau penegak hukum lain. Nah ini memang masih dalam proses,” pungkasnya.