HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Kekisruhan yang terjadi dalam kepengurusan Yayasan Pendidikan Pengajaran Islam (YPPI) yang beralamat di Jln. Simpang Holis No.94 Kota Bandung, pada hari kamis (31/10-2024) telah dilakukan mediasi keduanya yang difasilitasi oleh Kementerian Agama Kota Bandung. Namun, mediasi tersebut disinyalir belum membuahkan hasil, keduanya saling klaim kebenaran.
Perseteruan kepengurusan YPPI itu, berawal dari Ketua Yayasan Aep Mulyana memberhentikan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) sekaligus selaku Sekretaris Yayasan, Inden Mardiah tanpa memenuhi syarat (legal standing).
Disampaikan Pembina YPPI Nono Sukarelawanto. Pemecatan tersebut tidak ada legal standingnya dan tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, serta prosesnya cacat hukum.
“Saya berbicara fakta, pemecatan tersebut tidak ada legal standingnya dan tidak sesuai dengan Undang-undang Yayasan,” ujarnya kepada media saat dimintai keterangan usai mengkonfrontir masalah pemecatan tanpa dasar di Aula Kemenag Kota Bandung, Kamis (31/10-2024)
Ditambahkan Nono, mestinya Semuanya itu mengikuti proses hukum yang benar.
“Saya selalu mengikuti proses hukum yang benar bukan abal-abal. Karena saya berbicara fakta, legal standingnya jelas, dan Undang undangnya juga seperti itu. Dan saya mencari kebenaran bukan mencari pembenaran,” imbuhnya.
*Sebelum dimediasi Kemenag*
Dalam hal tersebut diatas, sebelum dimediasi Kemenag, Ketua dan Bendahara yang dijabat Aep Mulyana dan Wellya Nurtikasari dalam memberhentikan kepala sekolah, secara diam-diam telah mengubah susunan kepengurusan yayasan dengan memasukkan anak dan manantunya tanpa adanya koordinasi dengan Pembina dan Pengawas, serta mengaktanotariskannya ke Notaris Dwi Ayu Prihantini Sukara, SH.,M.KN dan pengesahan Depkum Ham nomor AHU-0004503.AH.01.12. Tahun 2024 yang terbit pada tanggal 22 Pebruari 2024.
Dengan terbitnya pengurus baru tersebut, mereka tidak melaporkannya kepada pembina dan pengawas. Bahkan, Pembina dan pengawas mengetahui permasalahan itu dari pihak lain. Maka dari itu, pembina dan pengawas protes tidak setuju. Karena jelas hal itu menyalahi aturan. Karena, tidak melalui mekanisme yang benar sesuai dengan undang-undang Yayasan no 28 tahun 2004 junto UU No 16 tahun 2001 bahwa yang berhak memberhentikan dan mengangkat anggota pengurus adalah pembina yayasan,
“Ketua telah melakukan tindakan sewenang-wenang, melangkahi kewenangan Pembina yang berhak memberhentikan anggota pengurus,” ungkap Pembina Nono Sukarelawanto melalui release an sebelumnya.
*Kepengurusan YPPI yang Baru*
Karena ketua telah melakukan kesalahan fatal dengan bertindak otoriter. Maka, pembina mengadakan rapat untuk mengevaluasi dengan membubarkan pengurus yang dibentuk oleh Aep Mulyana, dan membentuk pengurus baru yang diaktanotariskan dengan Notaris Andhika Juwita Yustiningsih, SH.,M.KN dan disahkan oleh Depkum Ham nomor AHU-0021970.AH.01.12 Tahun 2024 pada tgl 05 September 2024.
Dengan terbitnya SK Depkumhan kepengurusan baru ini maka otomatis kepengurusan versi Aep Mulyana telah gugur tidak berlaku lagi.
*Pengurus Baru melaporkan Ke Kemenag, Kemenag tidak Tanggap*
Lantas, dalam hal ini, Pengurus yayasan versi baru, melaporkannya ke Kementerian Agama Kota Bandung sebagai mitra pendidikan, untuk melakukan penggantian SK-SK, termasuk SK Kepala Sekolah.
Namun, dikatakan Nono, sangat disayangkan Kementerian agama Kota Bandung tidak cepat tanggap terhadap persoalan ini malah terkesan mengulur-ulur waktu, seperti ada kecenderungan keberpihakan kepada pengurus lama.
“Padahal secara hukum sudah jelas kewenangan pembina berdasarkan UU no. 28 th 2004 junto uu no 16 tahun 2001, apalagi kepengurusan baru YPPI telah disahkan oleh DEPKUMHAM”, ungkap Nono Sukarelawanto.
Dengan sikap Kemenag tidak cepat tanggap itu, maka, bisa berimbas kepada lembaga pendidikan YPPI sebagai mitra kemenag. Dan bisa memunculkan preseden tidak baik bagi dunia pendidikan dan Kemenag sebagai Instansi Pemerintah yang profesional.
Tambah pula, Aep Mulyana dan Wellya telah melibatkan guru-guru dan keluarganya untuk mempertahankan dirinya, dan anak-anaknya dalam kepengurusan Yayasan. Lebih parah lagi, Aep Mulyana mengklaim bahwa aset Yayasan tersebut milik keluarga.
*Klaim Aset Wakaf*
Dalam perseteruan itu, disinyalir adanya klaim dari Ketua Yayasan Aep Mulyana dan Wellya Nurtikasari selaku bendahara lama perihal wakaf tanah YPPI yang terletak di Jalan Simpang Holis Cijerah Kota Bandung itu.
Padahal menurut fakta sejarah, bahwa aset tanah YPPI yang terletak di Jalan Simpang Holis Cijerah Kota Bandung itu, didapat dari Wakaf yang tertuang dalam surat menyurat resmi disahkan negara, bersertifikat dan ada nadir.
Oleh karena itu, aset itu tidak bisa berpindah tangan semudah itu apalagi sudah ada suratnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Wakaf No. 41 tahun 2004 diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500.000,000,00 ( lima ratus juta rupiah ) sesuai dengan BAB IX Pasal 67,” tutur Nono
*Lambannya Kemenag dalam Memediasi*
Pengurus merasa curiga, lambannya Kemenag Kota Bandung dalam mengambil keputusan. Padahal, surat-surat yang disampaikan sudah sangat jelas dan lengkap. Dan anehnya lagi, kemenag menganggap, kedua kepengurusan Depkumham sah.
Dalam perseteruan ini malah Kemenag menerbitkan rekomendasi kepala sekolah yang diajukan pihak Aep Mulyana tanpa melakukan konfirmasi kepada pengurus baru. Wajar saja pengurus merasa curiga kepada Kemenag ada keberpihakannya kepada kepengurusan Aep Mulyana yang sudah dibubarkan Pembina.
Jika kemenag itu ikut bermain api akan menghadapi konsekuensi hukum. Apalagi Kemenag telah mencairkan dana BOS MI dan MTS sedangkan kepala sekolah Mulyaningsih masih dipertanyakan keabsahannya, karena tidak mengacu kepada SK Yayasan terbaru.
*Kesepakatan antara YPPI dengan Kemenag*
Padahal sebelumnya ada kesepakatan lisan dengan Kemenag bahwa kepala sekolah Inden Mardiah tidak akan diganti tinggal menunggu akta notaris dan Depkumhamnya. “Namun dalam proses mendapatkan Depkumham, Kemenag malah mengganti kepala sekolah Inden Mardiah oleh Mulyaningsih. Oleh karena itu kami minta dikembalikan lagi Kepala Sekolah itu kepada Inden Mardiah, karena sudah jelas terbukti keabsahan kepengurusan baru,” kata Nono Sukarelawanto.
*Bantahan Kemenag tentang Lambanya Merespon*
Dalam kekisruhan itu, sebelumnya muncul pemberitaan di salah satu media, bahwa Kemenag Kota Bandung ‘lamban merespon pengaduan pengurus YPPI’. Hal tersebut dibantah oleh Kemenag, melalui Kasie Kemenag Pendidikan Madrasah (Penmad), Ayi Zaenal Muttaqin.
Dalam bantahannya, bahwa, Kemenag bukan lamban menangani kekisruhan tersebut. Dengan waktu yang mepet itu, kemenag meski hati-hati, dan menganalisa dulu, karena itu merupakan perbuatan hukum, dan bukan porsinya Kemenag. Kemenag hanya mengundang mereka dalam rangka Islah.
“Kemenag tidak lamban dalam menangani kekisruhan itu, dengan waktu yang mepet Kemenag harus menganalisa dulu. Karena, itu perbuatan hukum bukan porsi kami, yang nantinya tentu harus dipertanggung jawabkan secara hukum, dan kami jangan sampai salah melangkah,” bantahnya saat dimintai keterangan oleh awak media.
Ditambahkan Ayi, ada dualisme kepengurusan tapi itu bukan porsi kemenag itu porsi pengurus yayasan yang timbul permasalahan secara internal. Itu adalah kasus-kasus yayasan, itu urusan internal, bukan merupakan porsi kemenag. Kami mengundang mereka dalam rangka islah.
“Kemenag mengundang mereka dalam rangka islah untuk kebaikan lembaga demi keberlangsungan lembaga. Dalam rangka menjaga lembaga. Walaupun tadi pada berdiam diri. Dan, Kemenag tidak merekomendasi bantuan-bantuan, itu kan hak mereka, hak lembaga itu, yang mang upload, kan mereka,” kata Ayi
*Kepengurusan Baru*
Ditempat yang sama, ditambahkan dan dibenarkan juga oleh Drs. Abdul Bari selaku Ketua Pembina yang baru. Mulai meruncingnya sekali permasalahan ini pada bulan Maret 2024. Saat itu, pemberhentian kepala sekolah, dan sekertaris yayasan yang dilakukan Ketua Aep Mulyana tanpa mekanisme yang benar.
Mengenai pendapat kemenag adanya dualisme kepengurusan, Bari pun membantahnya. “Iya itu pendapat kemenag, menurut kami hanya satu kepengurusan sebab kepengurusan lama sudah dibubarkan oleh pembina, dan telah membentuk kepengurusan baru yang sudah disahkan Depkumham, cuma pihak yang dibubarkan saja ngaku masih sah,” tuturnya.
Kepengurusan yang baru, diantaranya, Dewan Pembina; Ketua, Drs. Abdul Bari, untuk Anggota : 1. E Karwa Sunardi
2. Munajat
Untuk Pengurus Harian, sebagai Ketua, Drs. H. Nono Sukarelawanto, Sekretaris, Inden Mardiah, S.Ag, sedangkan Bendahara, dijabat Ridwan Ahmad, untuk Pengawas, dijabat oleh, D. Komarudin.
Pada kesempatan tersebut dalam rangka islahnya para pengurus Yayasan Pendidikan Pengajaran Islam (YPPI) yang dijembatani oleh Kementerian Agama Kota Bandung, semoga saja yang berselisih itu dapat segera islah demi lembaga, walau pada akhirnya belum memiliki titik temu. “Kemenag berharap, demi keberlangsungan lembaga, para pihak segera islah,” tuturnya
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kemenag Kota Bandung, H. Abdurahim, S.Ag, M.Si, Kasie Kemenag Penmad Ayi Zaenal Muttaqin, Kepala analisa SDM Syamsu Arifin, Kepala Pranata Humas Kemenag, Agus Saparudin, S.Pd, bendahara YPPI Wellya Nurtikasari di dampingi Pengawas Yayasan, Mugi Bagja. (**)