HUKUM & KRIMINAL

Kembalikan Uang Suap Proyek Kereta Api, Bupati Pati Tetap Diproses Hukum

Hasanah.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api (KA) di Kementerian Perhubungan, tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Sudewo telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Benar, seperti yang terungkap di persidangan, uang tersebut telah dikembalikan. Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengembalian uang negara tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap pelaku korupsi.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa nama Sudewo diduga muncul dalam sejumlah proyek perkeretaapian, bukan hanya terbatas pada jalur Solo Balapan-Kadipiro.

“Dari hasil penyelidikan sementara, keterlibatan yang bersangkutan tidak hanya di satu proyek saja. Hampir seluruh paket pekerjaan DJKA yang sedang kami tangani terindikasi melibatkan peran Sudewo,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa Sudewo sebelumnya disebut menerima commitment fee saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Fee tersebut diduga berasal dari proyek-proyek pembangunan jalur kereta api yang kini tengah disidik.

“Ya, Saudara SDW (Sudewo) termasuk salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut. Informasi ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8).

Ia mengatakan, pemanggilan terhadap Sudewo akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. “Jika keterangannya dibutuhkan, tentu akan dipanggil dan dimintai keterangan resmi,” imbuhnya.