HASANAH.ID – BANDUNG. Ketua Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Abdul mengatakan rencana mengenai tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan akan dibatasi bahkan dihentikan. Hal ini dilakukan untuk saling menghargai bahwa agama Islam yang sedang melaksanakan ibadah sucinya pada Rabu, (6/3/2024) di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.
Ia menambahkan bahwa hal ini akan segera dihimbau untuk pelaku usaha tempat hiburan. Himbauan ini akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman resmi pemerintah mengenai tanggal bulan suci Ramadhan.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas antar umat beragama di Kota Bandung,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa himbauan ini berlaku juga untuk para pedagang. Kemenag akan menghimbau pedagang untuk berjualan pukul 16.00 yang normalnya 09.00 – 10.00 WIB.
“Kami sedang merancang konsep serta edarannya tetapi kemungkinan akan dilakukan pada jumat atau senin pekan ini sudah keluar himbauannya,” pungkasnya.