Kenaikan PPN 12% Dinilai Membebani Pengembang, Apa Dampaknya bagi Pasar Properti?
- account_circle vritimes com
- calendar_month Senin, 2 Des 2024
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Body/Mortise
• Lidah body berjenis swing untuk kemudahan penggunaan.
• Panjang Plat Body: 24 cm
• Lebar Plat: 2,2 cm
• Tebal Plat: 2,5 mm
• Berat body: 375 gr
Silinder
• Dilengkapi dengan 3 anak kunci komputer yang sulit dipalsukan.
• Bahan: Kuningan dan Zinc Alloy, dengan finishing Satin Nickel – Chrome Plated.
• Berat Cylinder: 162 gr
Produk ini cocok untuk berbagai proyek properti, baik untuk rumah tinggal, kantor, maupun gedung komersial. Dengan harga yang lebih terjangkau, Handle Set Accero AX-02 bisa membantu pengembang menghemat biaya pembangunan tanpa mengorbankan kualitas.
Kebijakan PPN 12%: Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah, bersama DPR, telah mempertimbangkan banyak aspek dalam pengambilan kebijakan ini, termasuk kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun begitu, pengembang berharap agar kebijakan ini tidak justru merugikan sektor properti yang tengah mengalami kesulitan.
Dengan berbagai tantangan yang ada, pengembang mengimbau agar pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Kebijakan yang tidak tepat bisa mempengaruhi pertumbuhan sektor properti dan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat memperburuk perekonomian secara keseluruhan.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
- Penulis: vritimes com



