BANDUNGBerita

Kepala KUA Bandung Mengatakan Revisi Usia Perkawinan Menjadi Faktor Turunnya Angka Pernikahan

“Kita mengikuti aturan dari pengadilan jika memang mau menikah dan usianya masih di bawah 16 tahun perlu melakukan dispensasu ke pengadilan. KUA ada kewenangan ketika diperintah oleh pengadilan untuk melaksanakan penikahan yang di bawah usia 16 tahun, jika tidak ada kamu mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Didin.

Didin juga mengatakan sebenarnya peraturan ini ada manfaatnya walaupun menurutnya menjadi faktor angka pernikahan menurun. Pernikahn memerlukan kesiapan baik dari segi ekonomi, mental ataupun hal-hal yang memang ada di dalam rumah tangga.

Ia juga sebenarnya memiliki rencana untuk melakukan penyuluhan mengenai pernikahan itu bukan hal yang mudah untuk setiap pasangan, terutama saat tidak ada kesiapan mental. Didin mengatakan bahwa menikah di bawah usia 16 tahun juga tidak baik karena pada usia tersebut masih eksplor dirinya sendiri dan lingkungan.

“Intinya perubahan itu saya lihat ada manfaatnya untuk masyarakat walau angka pernikahan menurun diharapkan yang menikah sudah matang dan siap jiwa serta fisiknya. Tapi pada prinsipnya, KUA sebagai pelaksana mengikuti apa yang menjadi aturan, mengikuti yang menjadi pedoman terhadap pelaksanaan pernikahan tersebut,” pungkasnya.

Previous page 1 2
Back to top button