HASANAH.ID – NASIONAL – Annisa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyampaikan pandangannya mengenai perubahan dalam penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) selama kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, penanganan pelanggaran HAM telah mengalami pergeseran signifikan pada Selasa, 23 Juli 2024.
“Pada awal kepemimpinan Jokowi, pelanggaran HAM cenderung bersifat insidentil dan dilakukan oleh individu secara person by person atau berdasarkan isu tertentu. Namun, sejak 2019, pelanggaran HAM semakin terinstitusionalisasi dalam bentuk regulasi,” ujar Annisa. Ia menyebut bahwa tahun 2019 menjadi puncak dari fenomena ‘reformasi dikorupsi’ dengan munculnya berbagai regulasi seperti revisi UU KPK, Omnibus Law, dan kini RUU TNI/POLRI, yang semua dibahas pada masa transisi.
Annisa menyoroti bahwa regulasi yang koruptif ini dibahas dengan cepat tanpa adanya waktu yang cukup bagi masyarakat sipil untuk mengevaluasinya. “RUU TNI/POLRI tidak termasuk dalam Prolegnas dari 74 UU yang ada. Pembahasan baru dimulai pada bulan Juni dan dilakukan secara cepat sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan draf dan naskah yang jelas,” tambahnya.