NASIONAL

Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Perpres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu berlaku 1 Juli 2020 dan iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu berlaku 1 Juli 2020. Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu berlaku pada 2021. (*)

Previous page 1 2 3
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock