Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua di Republik Indonesia yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, untuk itu Pesantren mempunyai peran yang sangat berpengaruh untuk penyusunan raperda pendidikan keagamaan.
Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Anwar yasin menyebutkan, perda pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu realisasi visi misi gubernur Jawa Barat terpilih periode 2018-2023.
Maksud dan tujuan dibuatkan perda ini merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi dalam mengembangkan pendidikan keagamaan.
Sehingga pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya mempunyai payung hukum yang jelas, dan kedepannya bisa dialokasikannya dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan pendidikan keagamaan.
“Sehingga generasi penerus bangsa di Jawa Barat mempunyai tingkat kecerdasan intelektual dan spritual yang seimbang,” ujar Anwar di Ponpes KH Zaenal Mustofa, Sukamanah, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/7/2019)