• REDAKSI
Saturday, March 25, 2023
  • Login
Hasanah.id
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • DPRD JABAR
  • lifestyle
  • REDAKSI

Home » HUKUM & KRIMINAL » Klarifikasi atas Pemberitaan Menyesatkan Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan KUHP Baru

Klarifikasi atas Pemberitaan Menyesatkan Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan KUHP Baru

by hasanah 008
2022/12/09 13:19:04
in Headline, HUKUM & KRIMINAL
0
12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Hasanah.id – “Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.”

Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari 10 juta Rupiah.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah.”

BeritaPilihan

Dampak Kasus Rafael Alun, Puluhan Rekening Dibekukan

Puan Maharani Napak Tilas Perjalanan Soekarno dan Serap Aspirasi Pedagang di Bandung

Wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.

Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu (Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu).

KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia!

Dr. Albert Aries, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional.

Tags: KUHP BaruPerzinahan
Previous Post

Viral di Medsos Guru Tampar Muridnya di Sekolah SMP Negeri Ternama di Kota Cimahi

Next Post

Ineu Purwadewi Wakili DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Terima Penghargaan Sebagai Partai Politik Terbuka dan Informatif Di Jawa Barat

BeritaTerkait

Dampak Kasus Rafael Alun, Puluhan Rekening Dibekukan

Dampak Kasus Rafael Alun, Puluhan Rekening Dibekukan

March 8, 2023
107
Puan Maharani Napak Tilas Perjalanan Soekarno dan Serap Aspirasi Pedagang di Bandung

Puan Maharani Napak Tilas Perjalanan Soekarno dan Serap Aspirasi Pedagang di Bandung

March 6, 2023
189
KONI Jabar di Bawah Nahkoda M. Budiana Resmi Dilantik

KONI Jabar di Bawah Nahkoda M. Budiana Resmi Dilantik

February 22, 2023
108
Apresiasi untuk Wahyu Iman Santoso

Apresiasi untuk Wahyu Iman Santoso

February 15, 2023
102
Ketua Umum Megawati Akan Beri Kejutan Dalam Perayaan HUT Ke 50 PDI Perjuangan

Ketua Umum Megawati Akan Beri Kejutan Dalam Perayaan HUT Ke 50 PDI Perjuangan

January 10, 2023
277
Presiden Joko Widodo bersama Pramono Anung Hadir di Perayaan HUT Ke 50 PDI Perjuangan

Presiden Joko Widodo bersama Pramono Anung Hadir di Perayaan HUT Ke 50 PDI Perjuangan

January 10, 2023
310
Jelang HUT Ke 50 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto Temui Presiden Jokowi

Jelang HUT Ke 50 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto Temui Presiden Jokowi

January 4, 2023
269
Ketua DPRD Kota Bandung Himbau Masyarakat Bijak Menyikapi Pencabutan PPKM

Ketua DPRD Kota Bandung Himbau Masyarakat Bijak Menyikapi Pencabutan PPKM

January 2, 2023
634
Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak

Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak

January 2, 2023
548
Kondisi Terkini Korban Gempa Cianjur, Hasanah.id Kembali Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Kondisi Terkini Korban Gempa Cianjur, Hasanah.id Kembali Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

December 15, 2022
865
Next Post
Ineu Purwadewi Wakili DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Terima Penghargaan Sebagai Partai Politik Terbuka dan Informatif Di Jawa Barat

Ineu Purwadewi Wakili DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Terima Penghargaan Sebagai Partai Politik Terbuka dan Informatif Di Jawa Barat



Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • lifestyle
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In