Hasanah.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat PT Pertamina apabila terbukti terjadi pengoplosan bahan bakar, di mana Pertalite RON 90 diklaim sebagai Pertamax RON 92. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, sebagai respons terhadap terungkapnya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Skandal ini tidak hanya merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah, tetapi juga mengancam hak konsumen yang telah membeli bahan bakar dengan kualitas lebih tinggi namun justru menerima produk di bawah standar yang dijanjikan.
Menurut Mufti, jika benar terjadi praktik oplosan, hal ini menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hak konsumen untuk memperoleh barang sesuai dengan harga dan kualitas yang dijanjikan telah dilanggar.