Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Konten Kreator RK Terjerat UU ITE, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

Konten Kreator RK Terjerat UU ITE, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Seorang konten kreator berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status itu diumumkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) usai penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup melalui gelar perkara, Kamis (2/10/2025).

RK ditangkap sehari sebelumnya oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar. Penjemputan dilakukan di sebuah rumah kost kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Dari lokasi, polisi menyita dua ponsel, satu akun TikTok, tiga lembar tangkapan layar, dan sebuah flashdisk sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Ia diduga membuat konten bermuatan SARA yang menyasar etnis tertentu di Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan media sosial.

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Kami mengajak masyarakat lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan atau memecah belah persatuan,” kata Bayu.

Bayu memastikan, proses hukum terhadap RK akan dijalankan secara profesional dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less