BeritaHeadline

Kota Cirebon Zona Merah, Tempat Usaha dan Perkantoran Dibatasi

Hasanah.id – Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional setelah ditetapkan sebagai zona merah (risiko tinggi) penyebaran wabah Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan penerapan kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor:443/SE.43-PEM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

“Upaya yang kami lakukan di antaranya dengan menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha dan perkantoran,” kata Agus di Kota Cirebon, Selasa (25/5/2021), yang dilansir bisnis.com.

Beberapa kebijakan dalam aturan tersebut di antaranya, pasar rakyat non induk waktu operasionalnya dimulai dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sedangkan pasar rakyat non induk, jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian, aktivitas di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung ruangan.

“Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring/online,” kata Agus.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock