HASANAH.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Undang-Undang ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ibu dan anak, terutama dalam fase seribu hari pertama kehidupan anak sejak dalam kandungan.
Persetujuan DPR atas UU KIA
Pada rapat paripurna yang diadakan pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR bersama pemerintah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi UU.
Baca Juga: Kini Cetak Kartu Identitas Anak di Bandung Sangat Mudah
Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul di masa depan.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan UU ini. “Kami mengucapkan dukungan dan apresiasi kepada Komisi 8 khususnya, dan DPR RI umumnya yang telah mengesahkan UU KIA,” ujar Kawiyan dalam sebuah diskusi di kompleks MPR/DPR pada Selasa, 5 Juni 2024.
Mandat UU KIA dalam Perlindungan Anak
UU KIA bertujuan untuk menjalankan mandat Pasal 28 UUD RI Tahun 1945, yang menekankan komitmen negara dalam perlindungan anak.