HUKUM & KRIMINAL

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kehadiran Ustaz Khalid dalam agenda klarifikasi tersebut berlangsung lancar dan kooperatif.

“Benar, hari ini KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi terkait perkara pengelolaan haji. Yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan secara kooperatif,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK menggali informasi seputar pemahaman dan pengetahuan Khalid Basalamah terkait skema pengelolaan ibadah haji yang diduga menjadi celah praktik korupsi.

“Informasi yang disampaikan sangat membantu penyidik dalam proses klarifikasi. Fokus pemeriksaan kali ini pada pemahaman saksi mengenai sistem dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Budi.

Budi juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil KPK agar bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya kerja sama para saksi demi efektivitas dan percepatan penyelesaian kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

“Kami berharap semua pihak yang dimintai keterangan dapat hadir dan bersikap kooperatif agar penanganan perkara ini berjalan efektif dan segera menemui titik terang,” tegasnya.

Meski belum merinci secara spesifik peran atau keterlibatan yang sedang didalami penyidik, KPK memastikan bahwa proses pemeriksaan masih berada dalam tahap pengumpulan informasi awal.

Sejauh ini, KPK masih mengembangkan penyelidikan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dalam distribusi dan pengelolaan kuota haji yang menjadi tanggung jawab instansi pemerintah. Dugaan korupsi ini disinyalir merugikan negara dan berdampak pada pelayanan jemaah haji.