ABS atau Ade Barkah Surahman ini diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut Rp750 juta, dan SAT atau Siti Aisyah Tuti Handayani mendapatkan Rp1,50 miliar.
“Uang Rp750 juta diberikan langsung oleh Carsa AS (pihak swasta) kepada ABS, yang sebelumnya Carsa AS berjanji akan memberikan sejumlah fee,” kata dia.
Sedangkan tersangka SAT atau Siti Aisyah Tuti Handayani mendapatkan uang Rp1,50 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka Abdul Rozak Muslim atau ARM.
“Dan tersangka ARM kemudian membagikannya ke sejumlah anggota DPRD Jawa Barat salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani,” ucap dia.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, dua tersangka baru ini, ABS dan SAT akan ditahan selama 20 hari di Gedung KPK, Gedung Merah Putih.**