Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Lukas Enembe, Gubernur Papua sebagai tersangka. Adapun penetapan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek dari APBD.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menyebutkan bahwa KPK awalnya mendapat laporan dari masyarakat umum di Papua. Menanggapi hal tersebut, KPK langsung menindaklanjuti dengan langsung penyelidikan.
Status perkara tersebut akhirnya naik ke penyidikan setelah dirasa alat bukti yang cukup. Selain Lukas, ada lagi satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rijatono Lakka, sebagai pemberi suap.
Adapun Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua. Alexander mengatakan bahwa Lakka disinyalir menghubungi Lukas dan banyak pihak sesaat sebelum lelang dilakukan.
Di sisi lain, pihak KPK mengatakan bahwa Lukas Enembe bisa saja menjalani pengobatan di Singapura, dengan catatan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan KPK dan didampingi tim penyidik.
Lukas diketahui sudah mengajukan ijin untuk pengobatan di Singapura karena mengaku menderita sakit jantung, ginjal, dan stroke.
Sebelumnya KPK mengaku sudah menawarkan Lukas berobat di Rumas Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.