HUKUM & KRIMINAL

KPK Temukan Dokumen Pergeseran Anggaran dan Barang Bukti Elektronik saat Geledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para kepala UPT dipaksa menyetorkan sejumlah uang kepada Gubernur Riau dengan dalih “jatah preman.”

“Disepakati bahwa besaran fee untuk gubernur sebesar 5 persen dari nilai anggaran, atau sekitar Rp7 miliar,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, setoran kepada Abdul Wahid dilakukan sebanyak tiga kali, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Ironisnya, uang tersebut bukan berasal dari pihak swasta atau proyek, melainkan hasil pinjaman pribadi para kepala UPT.

“Ada yang menggunakan uang sendiri, ada yang pinjam ke bank, bahkan ada yang menjaminkan sertifikat,” jelas Asep.

KPK juga menemukan bahwa praktik pemerasan ini terjadi di tengah kondisi defisit APBD Riau yang mencapai Rp3,5 triliun pada Maret 2025.

Previous page 1 2 3Next page