Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye meliputi:
– Rapat Umum: 50.000 orang x 2 kali x Rp 120.000 = Rp 12.000.000.000
– Kampanye melalui Media Sosial: 100 paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
– Kampanye melalui Media Daring: 100 paket x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
– Kegiatan Lainnya: 100 orang x 60 kali x Rp 50.000 = Rp 300.000.000
Dengan demikian, total dana kampanye yang dibatasi untuk masing-masing pasangan calon dalam Pilgub Jabar 2024 mencapai Rp 150.451.412.700. KPU Jabar berharap pembatasan ini dapat menciptakan kompetisi yang lebih adil dan transparan dalam pemilihan mendatang.