KPU RI: Pilkada Lanjutan Direncanakan September 2025 Jika Paslon Tunggal Tidak Memenuhi Syarat

Hasanah.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, mengungkapkan bahwa Pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025 apabila pasangan calon tunggal (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024 gagal meraih suara minimal 50 persen.
“Apabila paslon tunggal tidak mampu mengantongi 50 persen suara pada Pilkada tahun ini, maka sesuai aturan, Pilkada lanjutan akan dilaksanakan pada September 2025,” jelas Idham Holik.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini mengacu pada Pasal 54 d ayat 2 dan 3, serta hasil konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Proses ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa Pilkada lanjutan harus diselenggarakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024,” tambahnya.
Idham juga menegaskan bahwa KPU RI akan menyusun jadwal dan program resmi untuk Pilkada lanjutan setelah rekapitulasi hasil suara dilakukan secara berjenjang di seluruh daerah, termasuk Kota Pangkalpinang.