JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai saksi-saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan tuduhan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.
Penilaian Arief mencermati keterangan para saksi yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres, Rabu 19 Juni 2019.
Keyakinan Arief bertambah ketika saksi yang diajukan pemohon tidak memberikan keterangan yang meyakinkan saat menjawab pertanyaan tim hukumnya. “Makanya kemudian kita tidak mengajukan saksi,” kata Arief di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Mantan Ketua KPU Jawa Timur itu menegaskan apa yang disampaikan KPU sebagai termohon sudah cukup jelas. Hal ini ditambah dengan pendapat ahli yang dihadirkan kemarin.
“Kita menghadirkan dua ahli. Satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung,” tandas Arief.
Dia menjelaskan meski tim hukum KPU hanya menghadirkan satu ahli di MK, yakni pakar teknologi informasi Profesor Marsudi Wahyu Kisworo. Namun keterangannya sudah cukup membantu KPU sebagai termohon.