HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa hukum Pegi Setiawan dengan yakin menyatakan bahwa kliennya tersebut bukan Pegi Perong, orang yang dinyatakan sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky oleh Polisi.
“Kami harus tegaskan bahwa disini Pegi Setiawan bukan Pegi Perong. Ini orang yang berbeda kok, nggak ada kaitannya sama sekali,” kata Insank Nasruddin usai praperadilan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024.
Selain itu, ia menduga ada kejanggalan dalam tes psikologi yang dijalani oleh Pegi Setiawan pada saat ditahan di Polda Jabar.
Dugaan kejanggalan tersebut berupa permintaan penandatanganan dan sidik jari kepada Pegi Setiawan.
“Pegi diberi 4 kertas kosong. Di kertas tersebut tertulis Pegi Setiawan titik dua ‘:’, titik-titik mayat. Klien kami harus bertandatangan dan sidik jari. Ada apa?,” ucapnya penuh tanya.
Namun, saat kuasa hukum mempertanyakan soal kertas itu, pihak penyidik Polda Jabar tidak menyampaikan soal hal tersebut.