Hasanah.id – Pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraannya kini tidak perlu repot mengunjungi kantor Samsat untuk melaporkan penjualan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta yang tersedia di situs resmi Pajak Daerah DKI Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa layanan ini dapat diakses dengan mudah melalui browser di smartphone atau komputer.
“Dengan layanan ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan praktis,” ujarnya.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Masuk ke Website
Akses akun kamu melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. - Pilih Menu PKB
Setelah login, klik menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Semua nomor polisi (nopol) yang terdaftar atas NIK kamu akan terlihat di Tab Objek Pajak. - Ajukan Permohonan Lapor Jual
Pilih Tab Pelayanan, lalu klik Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual, kemudian tekan Ajukan Lapor Jual pada nopol kendaraan yang ingin dilaporkan. - Isi Formulir Online
Lengkapi formulir yang tersedia dengan data yang diminta. - Unggah Dokumen Pendukung
Pastikan untuk mengunggah semua dokumen yang diminta sesuai dengan ketentuan. - Konfirmasi dan Kirim
Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Simpan. Untuk mengirimkan permohonan, klik ikon pesawat kertas, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar, dan klik Kirim. - Proses Verifikasi
Setelah permohonan dikirim, petugas UPPPKB akan memverifikasi data. Jika disetujui, nopol kendaraan akan dihapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK kamu.
Dengan langkah-langkah ini, proses pelaporan menjadi lebih efisien tanpa perlu antre di kantor Samsat. Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap administrasi pajak kendaraan bermotor.