Selain itu, LBH Pers juga mencatat adanya penangkapan terhadap 29 demonstran yang sebagian besar berusia di bawah umur tanpa disertai prosedur administrasi yang sesuai, seperti surat perintah atau surat penggeledahan dari pengadilan setempat.
“Dari 29 demonstran yang kami dampingi ke Polda Metro Jaya, 11 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 11 barang milik para demonstran yang disita secara paksa oleh aparat keamanan hingga kini belum dikembalikan. Beberapa di antaranya memiliki nilai yang cukup besar, termasuk satu unit handphone yang telah diperiksa menggunakan digital forensik,” tambah Gema.
Nuri, perwakilan dari LBH Pers, menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama demonstrasi sangat bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum internasional.
“Hak untuk protes secara damai adalah hak yang sah dan dilindungi, baik oleh hukum nasional maupun internasional. Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental. Namun, dalam situasi ini, tindakan aparat justru menunjukkan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional,” jelas Nuri.