Breaking News
Trending Tags

Hari Pertama sampai Hari ke Tiga Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Karanglayung Sepi Peminat

  • account_circle Hasanah 011
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026 13:22 WIB
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID, SUMEDANG – Pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Karanglayung mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala desa.

‎Pembukaan di mulai dari Jam 8.00 hingga Jam 16.00 WIB. Pendaftaran, dibuka  sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026.

‎Tak biasanya dalam perhelatan akbar pemilihan calon kepala desa karanglayung yang pelaksanaan pencoblosannya akan digelar pada bulan oktober nanti, dihari pertama (H+1) sampai hari ke tiga (H+3) saja tempat pendaftaran masih sepi peminat, belum ada satu warga pun yang mendaftar.

‎Padahal, biasanya beberapa bulan sebelum pendaftaran bakal calon dibuka sudah kelihatan antusias warga untuk mencalonkan diri atau sebagai timses (tim sukses) bakal calon. Apakah hal ini keterkaitan dengan bendungan cipanas yang belum terselesaikan atau ada hal lain?

‎Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dijadwalkan akan menggelar pilkades serentak tahun 2026. Yang pelaksanaan pencoblosannya, akan berlangsung pada 28 Oktober, mencakup 93 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang. Karena, akhir masa jabatan kepala desa yang akan digantikan tersebut, habis pada 5 Desember 2026.

‎Pilkades serentak nanti, menggunakan metode hibrida. Yaitu, dengan pemungutan suara elektronik dalam satu TPS per desa, dan secara manual di TPS lainnya.

‎Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karanglayung, Wawan Herlawan, S. Pd, membenarkan tentang sistem pemilihan secara elektronik yang akan digelar nanti. Menurutnya, pemilihan kali ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
‎”Pemilihan kali ini tidak hanya dilakukan secara manual diatas kertas, tapi ada satu TPS menggunakan sistem digital elektronik,” ungkapnya kepada hasanah.id saat dikonfirmasi.

‎Selanjutnya, mengenai jumlah daftar pemilih sementara (DPS), untuk Desa Karanglayung kurang lebih sekitar 2300 hak pilih, dan itu belum tervalidasi.
‎”Mengenai hak pilih sementara, tercatat sekitar 2300 termasuk yang belum divalidasi. Untuk validasi itu sendiri masih terus dilakukan untuk keakurasian data. Karena tentunya ada pengurangan atau penambahan dari pemilih pemula terutama,” ucapnya.

‎Wawan pun menyampaikan tentang hal teknis menyangkut pemilihan dengan sistem hibrida atau suara elektronik. Termasuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Desa Karanglayung dalam pelaksanaan nanti.
‎”Untuk jumlah TPS ada empat (4) TPS yang disebar di tiga (3) dusun. Sedangkan TPS yang menggunakan sistem elektronik hanya ada satu TPS, tiga TPS lainnya dilakukan secara manual,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, pada penerimaan tersebut nantinya panitia akan meneliti dan melakukan seleksi dari berkas bakal calon kepala desa yang masuk ke meja panitia. Dimulai dari persyaratan umum hingga ke persyaratan khusus sampai ke visi dan misi sebagai bakal calon kepala desa.
‎”Setelah bakal calon kepala desa mendaftar, panitia pun akan menyeleksi dan meneliti berkas bakal calon tersebut. Dimulai dari persyaratan umum sampai ke ijazah dan pengalaman bekerja bakal calon itu sendiri, serta visi dan misi bakal calon itu seperti apa,” lanjut Wawan kepada media.

‎Dari pantauan hasanah.id dilokasi, pada hari pertama pendaftaran sampai sore hari dalam waktu yang telah ditentukan tersebut, masih terlihat sepi belum ada satu warga pun yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala desa. Begitupun diakui panitia, sampai hari ketiga siang pun lokasi pendaftaran masih sepi belum ada warga yang mendaftar diri.

‎”Dari awal pembukaan pendaftaran sampai hari ke tiga (3) ini pun belum ada warga yang mendaftar bakal calon,” diakui Wawan Herlawan selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karanglayung.

‎Menurutnya, Bila ada satu calon atau tidak ada pendaftar akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

‎”Bilamana setelah habis batas waktu pendaftaran hanya ada satu calon atau tidak ada pendaftar, maka, akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 10 hari ke depan,” pungkasnya.

‎Memilih pemimpin itu perlu, pemimpin yang jujur, adil dan amanah itu tidak mudah. Sebagai warga, tentu perlu menggunakan akal sehat. Sebagai pemilih, janganlah mengedepankan materi agar kita bisa memilih pemimpin yang baik sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

‎Seperti dalam slogan, “Mari bersama mewujudkan Pemilihan Kepala Desa Yang Demokratis, Jujur dalam bekerja, Adil dalam mengayomi dan melayani rakyatnya, serta Transparan dalam mengelola keuangan kas desa. Gunakan Hak Pilihmu Untuk Desa Yang Lebih Baik,”. (**)

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 011
expand_less