
Terkait lemahnya pengendalian tata ruang wilayah bersama pembangunannya. Asep menambahkan, alih fungsi hutan dan lahan di kabupaten Sumedang sampai saat ini masih berjalan masif, sehingga dampaknya adalah bencana.
“Tata ruang tidak datang dengan sendirinya, sudah pasti ada SOP nya, para stakeholder harus duduk bersama jangan sampai semua berlindung dibalik program berbasis masyarakat, tetapi justru menjerumuskan masyarakat. Ini sudah termasuk bentuk-bentuk kejahatan tata ruang. Oknum-oknum di pemerintahan kabupaten Sumedang sebagai pemberi izin harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi sesuai aturan dan undang-undang penataan ruang, karena ada unsur pembiaran bahkan menelan korban jiwa,” tukasnya.
Diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar akan menyelidiki bencana tanah longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Pasalnya, ada dugaan unsur kelalaian pengembang dalam membangun permukiman di kawasan rawan longsor tersebut.