BeritaNASIONAL

LPSK: Perlindungan dan Restitusi untuk Saksi dan Korban TPPO Harus Ditingkatkan

HASANAH.ID – NASIONAL. Wawan, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029, menyoroti pentingnya keberpihakan negara terhadap saksi dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki ruang untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban TPPO.

“LPSK melindungi berbagai subjek, termasuk saksi pelaku, saksi, korban, dan pelapor. Saksi pelaku yang bukan pelaku utama dapat menjadi justice collaborator dan mendapatkan perlindungan, terutama dalam tindak pidana terorganisir seperti TPPO, korupsi, dan narkoba,” ungkap Wawan.

Hak-hak yang diberikan kepada saksi dan korban termasuk rumah aman, pengawalan 24 jam oleh Polri, bantuan hukum, perlindungan media, psikologis, dan psikososial, serta penghitungan restitusi. Namun, Wawan mencatat adanya kesenjangan dalam perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK dan keputusan pengadilan.

“LPSK adalah lembaga independen yang satu-satunya menghitung restitusi. Meskipun demikian, sering kali ada perbedaan signifikan antara perhitungan LPSK dan keputusan pengadilan,” jelas Wawan.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock