Mahkamah Konstitusi Akan Dengar Jawaban KPU dan TKN

Sementara itu,tim hukum pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Bukti-bukti itu juga dilengkapi dengan berbagai dalil untuk mematahkan argumen kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di persidangan MK. Menurut Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, setidaknya ada 31 bukti yang diserahkan ke MK.
“Jika kemarin kami telah menyerahkan 19 bukti maka pada hari ini ada 31 bukti yang kami serahkan ke MK. Tambahan bukti ini seiring dengan perubahan yang dilakukan tim Prabowo-Sandi di MK,” kata Irfan, yang juga merupakan direktur hukum dan advokasi TKN Jokowi-Amin.
Irfan menambahkan bahwa dalam dua hari terakhir tim hukum Jokowi-Amin telah dengan saksama dan teliti untuk mematahkan semua permohonan yang diajukan Probowo-Sandi di MK. Apalagi pada Jumat 14 Juni 2019 lalu, Prabowo-Sandi telah mengubah permohonan mereka, sehingga tim hukum Jokowi-Amin akan memberikan jawab dan bukti tambahan.
Irfan meyakini bahwa permohonan Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi tidak terkabul. Menurut Irfan, Prabowo-Sandi hanya berhalusinasi dengan klaim pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 17 April lalu.