Ma’ruf Minta Polisi Proses Ketua Relawan Prabowo Kasus Hoaks

Polisi lalu menetapkan Bagus sebagai tersangka kasus dugaan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Bagus dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bagus sendiri merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan kepolisian. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.
“Demi keutuhan bangsa ini supaya tidak terpecah pecah dari kemarin hoaks, fitnah yang bisa membawa pengaruh buruk dalam kehidupan bangsa,” kata Ma’ruf.
Melihat hal itu, dia turut berharap agar Indonesia selalu dijaga dari berbagai sumber negatif yang dapat mengandung perpecahan bangsa
Tak Terpecah
Menurut Ma’ruf, Indonesia telah didirikan oleh para pendiri dengan susah payah sebagai negara kesatuan. Ia pun menyarankan masyarakat Kota Depok untuk menjaga NKRI dan tak terpecah seperti yang kini terjadi di sejumlah negara di Timur Tengah.







