Kini, ia menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Pengangkatannya sebagai Seskab berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P Tahun 2024.
Penunjukan Teddy sebagai Seskab sempat menimbulkan perdebatan, mengingat ia masih berstatus sebagai perwira aktif TNI AD. Namun, TNI AD menegaskan bahwa jabatan Seskab tidak setara dengan posisi menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen,” jelas Wahyu.
Dengan kenaikan pangkat dan jabatan barunya, Teddy Indra Wijaya kini memiliki peran penting dalam pemerintahan periode 2024-2029.