Melalui Sidang Paripurna Internal, Kini AKD DPRD Kota Cimahi Sudah Terbentuk

Hasanah.id– Pembahasan hingga penetapan AKD berjalan lancar dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Cimahi. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) wakil rakyat Kota cimahi kini sudah terbentuk. Pembentukan AKD itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
AKD yang sudah terbentuk dalam tubuh DPRD Kota Cimahi adalah Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) dan Komisi. “Allhamdulilah hari ini kita sudah paripurna internal DPRD Kota Cimahi menetapkan alat kelengkapan dewan,” kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain.
Ia mengklaim, pembahasan hingga penetapan AKD berjalan lancar tanpa adanya intrik-intrik keberatan dari para Anggota DPRD Kota Cimahi yang berjumlah 45 orang. Bahkan, kata Achmad, muncul semangat baru dari para wakil rakyat baru ini.
“Allhamdulilah paripurna ini muncul semangat kebersamaan yang luar biasa dari temen-temen DPRD Kota Cimahi dan diputuskan susunan penetapan alat kelengkapan itu secara musyawarah muafakat,” ujarnya. Sebab AKD sudah terbentuk, lanjut dia, maka para wakil rakyat ini akan langsung bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang sudah diamanatkan.