Dalam sosialisasi ini, Ika menyoroti bagaimana Desa Wisata dapat mendukung pelestarian alam, mengurangi pemanasan global, serta mencegah urbanisasi. “Banyak studi menunjukkan bahwa Desa Wisata memiliki multiplier effect yang kuat. Selain mendorong perekonomian lokal, Desa Wisata juga membantu menjaga kelestarian alam dan menahan laju urbanisasi,” ucapnya.
Baca Juga: Meski dengan 10 Pemain, Persib Bandung Tahan Imbang Lion City Sailors 1-1
Ika menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini akan menjadi payung hukum bagi pengembangan Desa Wisata di Jawa Barat. Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa diberikan peran untuk bersama-sama mengembangkan potensi wisata lokal.
Dengan adanya sosialisasi ini, Ika berharap masyarakat dan pemerintah desa lebih bersemangat untuk mengembangkan Desa Wisata yang berkelanjutan, yang tak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga dan melestarikan alam serta budaya lokal. (Farhan Dentamayall)