HASANAH.ID – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap alasan di balik usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Usulan ini telah diterima dan disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang digelar pada Kamis (31/7).
Menurut Supratman, langkah pemberian abolisi dan amnesti ini didorong semangat rekonsiliasi nasional serta memperingati momen kemerdekaan.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya di kompleks parlemen.
Abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap individu yang sedang berada dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana. Pemberian abolisi yang dilakukan oleh Presiden akan menghentikan seluruh proses hukum dan secara hukum menghapus rekam jejak pidana terdakwa, seolah-olah peristiwa hukum tersebut tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bermuatan politik. Pengampunan ini bisa diterbitkan sebelum maupun sesudah adanya vonis pengadilan, dan sifatnya bisa individual maupun kolektif.
Kasus yang masuk dalam ruang lingkup amnesti umumnya berkaitan dengan isu kekuasaan atau negara, seperti makar, pemberontakan, atau gerakan separatis yang dilandasi motif politik.
Supratman menyebut bahwa dirinya adalah pihak yang mengusulkan langsung nama-nama penerima abolisi dan amnesti tersebut kepada Presiden. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah penerima amnesti tidak hanya terbatas pada Hasto Kristiyanto.
“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” ungkapnya.
“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” lanjut Supratman.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku.
Supratman menambahkan bahwa penerima amnesti lainnya termasuk enam orang pelaku makar non-bersenjata di Papua, serta narapidana lanjut usia dan yang mengalami gangguan kejiwaan hingga harus menjalani perawatan di luar lapas.
Setelah memperoleh persetujuan dari DPR, Presiden Prabowo dijadwalkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) guna mengesahkan secara resmi pemberian abolisi dan amnesti tersebut.











