BeritaNASIONAL

Menkopolhukam: Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hukum Adat

Proses penyusunan RPP ini dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Juni, dengan konsep yang diharapkan sudah rampung pada akhir Juni. “Pada bulan Juli, akan ada penyusunan panitia antar kementerian untuk memulai proses penyusunan peraturan UU ini,” katanya. Waliyadin juga menambahkan bahwa kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pemuka adat akan dilibatkan dalam rapat-rapat tim untuk memastikan bahwa konsep ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan.

Waliyadin menguraikan bahwa isi RPP ini mencakup pengakuan dan kriteria tindak pidana hukum adat, tata cara pelaksanaan hukum adat, serta ketentuan peralihan dan penutup. “Ada 23 pasal dalam 6 bab yang mengatur berbagai aspek hukum adat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan tindak pidana adat akan ditentukan melalui peraturan daerah. “Orang atau korporasi yang melanggar hukum adat dapat dijatuhi hukuman adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang Waliyadin. Ia menekankan pentingnya mekanisme yang jelas untuk penyelesaian tindak pidana adat agar tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button