Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan tanda pagar 2019Prabowo Presiden yang beredar di masyarakat adalah bentuk penyiasatan nakal. Sebab jika sesuai aturan, perkumpulan tersebut akan ditolak sistem dari Kemenkum HAM.
“Saya mengatakan itu penyiasatan, sebab menurut pasal 59 ayat 1 U.U. Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Jadi dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
Yasonna menjelaskan, notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut menggunakan siasat dengan cara nakal. Caranya dengan menggunakan spasi pada kata ‘Presiden’.
“Notaris yang nendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau # 2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den,” jelas Yasonna.