Moeldoko & Ganjar Hadir Dalam Pelatihan Saksi TKN

Dia menanyakan ke Anas apakah Moeldoko dan Ganjar mengajukan surat cuti untuk hadir di pelatihan tersebut. Anas mengaku tidak mengurusi hal itu.
Selain Moeldoko dan Ganjar Pranowo, Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga hadir dalam kesempatan kali itu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pernah menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye.
“Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin (25/2).
Ia juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.
Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye, tegas Mendagri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.