BISNIS

Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK, Bahlil: Yang Mampu Harus Tahu Diri

Hasanah.id – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian elpiji 3 kilogram mulai tahun 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, gas subsidi ini hanya akan bisa dibeli menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ya, tahun depan pembelian elpiji 3 kilogram akan pakai NIK,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat kurang mampu. Bahlil mengingatkan agar masyarakat dari kalangan ekonomi atas—khususnya yang berada di desil 8 hingga desil 10—tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi.

“Yang tergolong mampu seharusnya sudah punya kesadaran sendiri. Elpiji 3 kilogram itu untuk yang membutuhkan. Kalau sudah di desil 8, 9, atau 10, sebaiknya jangan pakai lagi,” ucapnya.

Bahlil juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun skema teknis implementasi kebijakan tersebut. Rencananya, subsidi elpiji 3 kilogram hanya akan diberikan untuk warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.

“Teknisnya masih disiapkan, tapi prinsipnya subsidi ini hanya untuk yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.