JABAR

Mulai Juli, Sekolah PAUD sampai SMA di Jawa Barat Masuk Jam 06.30

Hasanah.id Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan aturan baru terkait jam masuk sekolah. Mulai tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai Juli mendatang, seluruh jenjang pendidikan di Jabar akan memulai kegiatan belajar pada pukul 06.30 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025. Dinas Pendidikan Jawa Barat menyebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Tujuan utama aturan ini adalah membentuk karakter peserta didik yang sesuai dengan nilai-nilai “Panca Waluya”, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). Pemerintah juga ingin mengoptimalkan daya serap pembelajaran yang dinilai lebih maksimal di pagi hari.

“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” bunyi surat edaran tersebut.

Aturan ini berlaku menyeluruh, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, hingga SMA/SMK dan sederajat, termasuk sekolah luar biasa.

Di samping mengatur jam masuk sekolah, surat edaran juga mengatur pemanfaatan waktu di luar sekolah. Setelah pulang sekolah, yang bisa sampai pukul 17.30 WIB, peserta didik diimbau mengikuti kegiatan rumah tangga, sosial, keagamaan, atau pengembangan diri.

Sementara itu, waktu antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB diarahkan untuk kegiatan belajar di rumah, ibadah, atau aktivitas positif lainnya. Hari Sabtu dan Minggu disarankan digunakan untuk pendidikan berbasis keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.

Berikut adalah rincian jam masuk dan durasi belajar per jenjang pendidikan di Jawa Barat:

1 2Next page
Back to top button