HASANAH.ID, BANDUNG – Setiap umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa ramadhan wajib membatalkan puasanya di waktu yang telah ditetapkan sesuai Al-Quran dan Hadits, yakni pada waktu magrib, Rabu, 13 Maret 2024.
Menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit sudah menjadi budaya di masyarakat Indonesia.
Biasanya, ketika ngabuburit, masyarakat mendatangi tempat-tempat ramai seperti fasilitas umum, alun-alun, bazar ramadhan atau pasar.
Pasar Cicadas menjadi salah satu tempat yang biasa didatangi oleh masyarakat yang tinggal di sekitar jalan jenderal Ahmad Yani dan jalan Suci ketika sore hari.
Sembari menghabiskan waktu sore, masyarakat juga biasanya membeli makanan dan minuman yang dijual oleh para pedagang untuk disantap ketika berbuka puasa.
Dengan merogoh kocek mulai dari sepuluh ribu rupiah saja, masyarakat bisa mendapatkan satu bungkus makanan atau minuman.
Berbagai macam makanan tersedia di tempat ini, mulai dari sop buah, aneka gorengan, mie jebew, es cendol, es kelapa, dan masih banyak yang lainnya.