Mursini Mengaku Beri Uang untuk KPK terkait Kasus Korupsinya

Hasanah.id – Mursini, Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/9/2022). Mursini didakwa melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang merugikan negara Rp7 miliar lebih.
Persidangan digelar secara virtual melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Junaidi serta penasehat hukum berada di pengadilan. Sementara Mursini di Rutan Klas I Pekanbaru.
Mursini, mengaku pernah memberi sejumlah uang kepada orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku sudah dua kali menyuruh anak buahnya berangkat ke Batam, Kepulauan Riau, untuk memberi uang kepada orang tersebut dengan total Rp 650 juta.
Terkait hal tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta dugaan pemberian uang Rp 650 juta ke orang mengaku sebagai pegawai KPK dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini dibuktikan.
Sementara itu, KPK mengingatkan agar semua pihak berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.