Breaking News
Trending Tags

Pemerintah Indonesia Keluarkan Kebijakan Larang Transit ke Indonesia bagi Traveler Tiga Negara

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020 16:22 WIB
  • visibility 276
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” tegasnya.

Langkah lain, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, imbuhnya.

Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

Seemntara untuk kebijakan lainnya, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan, jelasnya.

”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Retno di akhir pernyataannya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less