Breaking News
Trending Tags

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan Siapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan Antisipasi Pencegahan COVID-19

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2020 14:10 WIB
  • visibility 224
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta-Hasanah.id – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan untuk antisipasi pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait mekanisme penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Demikian rilis Kemenkeu yang diterima Hasanah, Senin (16/03/2020).

Apabila sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk COVID-19, dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait COVID-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less