Terjadi Kemunduran Dengan Perlindungan Lingkungan, Ini Penjelasan Menteri LHK
- account_circle kusnadi
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2020 23:03 WIB
- visibility 292
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri disampaikan Siti dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan mengenai izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam omnibus law UU Cipta Kerja sekaligus menepis anggapan bahwa terjadi kemunduran perlindungan lingkungan dalam aturan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Siti dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Siti mengawali penjelasannya dengan penegasan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak menghapus izin lingkungan.
“Berkaitan dengan amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan. Tidak benar. Kenapa? Karena prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya. Kenapa? karena dia harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja ini. Artinya apa? Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha,” kata Siti.
Siti mengatakan UU Cipta Kerja ini mengintegrasikan izin lingkungan kepada izin berusaha. Selain itu, kata Siti, penegakan hukum lebih diperkuat dalam aturan tersebut.
“Mengapa dia memperkuat penegakan hukum, karena kalau di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan, sekarang berarti lebih kuat. Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” ujar Siti.
- Penulis: kusnadi



