Breaking News
Trending Tags

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ternyata Mudah!

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Senin, 29 Sep 2025 10:45 WIB
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Banyak pemilik kendaraan bekas sering menemui kendala saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu penyebab utamanya adalah syarat melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama di STNK. Masalah muncul ketika pemilik lama sulit dihubungi atau enggan meminjamkan KTP-nya.

Namun, kini ada cara agar perpanjangan STNK tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya, yaitu dengan melakukan balik nama kendaraan.

Proses balik nama akan mengganti identitas pemilik kendaraan pada dokumen resmi, baik di STNK maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Setelah balik nama selesai, kendaraan sepenuhnya tercatat atas nama kamu sebagai pemilik baru.

Sebelum mengurusnya, pastikan semua berkas dan biaya administrasi sudah disiapkan. Kabar baiknya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) kini sudah digratiskan.

Menurut Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor alias kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenai biaya BBNKB.

Meski begitu, kamu tetap harus menyiapkan dana untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, kamu juga perlu mengurus proses mutasi kendaraan beserta biayanya.

Balik nama terbagi menjadi dua tahapan, yaitu untuk STNK dan BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Tags
  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less