Wamenaker Afriansyah: PKB KAI Cerminkan Hubungan Kerja Sehat
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 19:30 WIB
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wamenaker: PKB Cerminkan Hubungan Industrial Sehat Di Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) untuk periode 2026–2028 menegaskan komitmen kedua pihak terhadap ketahanan hubungan industrial.
Proses ini berlangsung di Jakarta dengan pengawasan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Afriansyah menilai bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati merefleksikan ikhtiar bersama untuk menghindari perseteruan berkepanjangan.
Menurutnya, perbedaan kepentingan tidak otomatis berbuah konflik jika penyelesaiannya dilakukan melalui dialog konstruktif.
Pejabat kementerian tersebut menyatakan bahwa fungsi PKB melampaui aspek administratif semata.
Dokumen itu dianggap sebagai landasan bagi tata hubungan kerja yang adil dan produktif.
Afriansyah juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara manajemen dan pekerja.
Komunikasi itu diperlukan untuk menyeimbangkan tuntutan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Dalam tahapan pra-perundingan, sempat muncul perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Perbedaan tersebut akhirnya diselesaikan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.
Ketentuan itu menjadi rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa sebelum memasuki tahap resmi perundingan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




