Breaking News
Trending Tags

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dan Mohon Keadilan Publik

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 00:25 WIB
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pengadilan menyatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pada konferensi pers yang digelar Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem mengatakan ia “kehilangan kata-kata” setelah mendengar putusan majelis hakim terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ia menegaskan bahwa sejumlah bukti dan argumen yang diajukan sepanjang persidangan diabaikan oleh hakim dalam perkara yang menyangkut kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik luas dan memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Menurutnya, banyak tokoh antikorupsi serta pakar hukum pidana menyatakan keyakinan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam materi perkara tersebut.

“Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari konferensi pers.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah pakar hukum dan ketua tim perumus undang-undang Tindak Pidana Korupsi berpendapat bahwa ia semestinya dibebaskan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less